Profil Lembaga

BPMP Provinsi DKI Jakarta

H17

Sejalan dengan perkembangan dunia pendidikan dan kebutuhan akan peningkatan mutu pendidikan, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (dahulu Depdiknas) melakukan reorganisasi dan restrukturisasi Balai Penataran Guru (BPG) menjadi Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.087/O/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan. Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan mengalami refungsionalisasi menjadi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.7/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) DKI Jakarta adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Selanjutnya melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2016 diatur tentang Rincian Tugas Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Aceh hingga Papua.

Pada tahun 2022 LPMP bertransformasi kembali menjadi BPMP (Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, BPMP merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

TUGAS DAN FUNGSI

Dasar Hukum

  • Permendikbudristek No. 11 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan.
  • Perrmendikdasmen No. 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Kepmendikbudristek No. 263/O/2022 Tentang Rincian Tugas Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan.
  • Kepmendikdasmen No. 70/M/2025 tentang Penyesuaian Sistem Kerjanpada Unit Kerja di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Tugas

Melaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, dasar, menengah, dan masyarakat di wilayah DKI Jakarta melalui pemetaan mutu, pengembangan model, supervisi, fasilitasi, kemitraan, pemantauan, evaluasi, serta administrasi, dengan mendukung program prioritas Kemendikbudristek seperti Merdeka Belajar, Asesmen Nasional, dan Rapor Pendidikan. Fungsinya adalah sebagai unit pelaksana teknis yang mengawal implementasi kebijakan pendidikan dan menjadi fasilitator serta koordinator peningkatan mutu di tingkat provinsi, termasuk layanan inklusif.

Fungsi

  • Penjaminan Mutu: Sebagai garda terdepan dalam memastikan mutu pendidikan di DKI Jakarta sesuai standar nasional.
  • Pengawalan Kebijakan: Mengawal implementasi program-program pendidikan nasional di daerah.
  • Fasilitator & Koordinator: Menjadi penghubung antara pemerintah daerah, sekolah, guru, dan masyarakat untuk kolaborasi peningkatan mutu.
  • Agen Perubahan: Mendorong transformasi sistem dan budaya kerja pendidikan yang lebih efektif dan responsif.
  • Penyedia Informasi: Melalui Perpustakaan dan PPID, menjadi pusat informasi dan literasi pendidikan.

VISI dan MISI

visi

VISI

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mendukung Visi dan Misi Presiden untuk mewujudkan Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global

Misi-Icon

MISI

  1. Mewujudkan pendidikan yang relevan dan berkualitas tinggi, merata dan berkelanjutan, didukung oleh infrastruktur dan teknologi.
  2. Mengoptimalkan peran serta seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung transformasi dan reformasi pengelolaan pendidikan dan kebudayaan.
struktur

SDM

Daya dukung SDM yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPMP terdiri dari 110 pegawai yang terdiri dari 83 ASN dan 27 PPPK dengan komposisi kualifikasi sebagai berikut: Pascasarjana = 24 Orang, Sarjana = 48 Orang, Diploma = 10 Orang, SMA/sederajat = 28 Orang