kegiatan

Monitoring dan Evaluasi Penjaminan Mutu Pendidikan Satuan Pendidikan Dalam Pemenuhan 8 SNP
Agus Darmawan-Widyaprada Ahli Pertama BPMP Provinsi DKI Jakarta

Di antara Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terdapat butir keempat yang menjadi amanah pada pendidikan yaitu: memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.

Standar Nasional Pendidikan (SNP) kembali digunakan sebagai acuan dalam meningkatkan kualitas Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan adalah standar minimal yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan dan semua pemangku kepentingan dalam mengelola dan menyelenggarakan pendidikan. Standar Nasional Pendidikan menjadi acuan utama dalam mengukur kualitas layanan satuan pendidikan yang digambarkan melalui peta mutu dalam delapan standar. Secara lengkap peta mutu dalam delapan standar diperlihatkan pada gambar berikut ini:

Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) mempunyai tugas melaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat di provinsi sesuai pasal tujuh pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 11 tahun 2022 tentang organisasi dan tata kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan. Terdapat tiga dari tujuh fungsi BPMP pada pasal delapan yang menjadi amanah Tim Kerja Jenjang SMP, yaitu:

(1) pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
(2) pengembangan model penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, Pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; serta
(3) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat.

Dalam rangka mendukung terlaksana dan tercapainya Fungsi tersebut, maka penting untuk dilakukan kegiatan “Monitoring dan Evaluasi PMP Satuan Pendidikan dalam Pemenuhan Delapan Standar Nasional Pendidikan”.

Kegiatan “Monitoring dan Evaluasi PMP Satuan Pendidikan dalam Pemenuhan Delapan Standar Nasional Pendidikan” meliputi kegiatan pemantauan pelaksanaan Proses Penjaminan Mutu Pendidikan yang telah dilaksanakan di 115 satuan Pendidikan, diskusi dan menjaring permasalahan selama proses telah dilaksanakan mulai tanggal 20 Oktober s.d 7 November 2025. Seluruh persiapan dan pelaksanaan kegiatan ini dapat diakses pada tautan: https://linktr.ee/Monev_PMP_2025.

Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) dihimpun melalui proses diskusi, tanya jawab, pengamatan, dan pendampingan selama kunjungan ke satuan pendidikan maupun setelah kunjungan yang dapat diresumekan melalui 4 siklus SPMI; Penetapan Standar Mutu, Pemetaan Mutu, Penyusunan Rencana, Pelaksanaan Peningkatan Mutu dan Pemantauan dan Evaluasi.
Berlangsungnya kegiatan ini juga mendukung tercapainya Sasaran Kinerja (SK) 1 Meningkatnya mutu pendidikan jenjang PAUD, Dikdas, dan Dikmen yang tertuang dalam Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) 1.1 Persentase satuan pendidikan yang memanfaatkan hasil asesmen tingkat nasional untuk peningkatan kualitas pembelajaran serta IKK 1.2. Persentase daerah (provinsi dan kabupaten/kota) yang memenuhi SPM pendidikan.

Bagikan ..