Merawat Kebhinekaan melalui Informasi yang Beretika
Hendarmoko, S.Si., M.Pd.
Hendarmoko, S.Si., M.Pd.
Peringatan Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni bukan hanya sekadar seremoni tahunan, melainkan sebuah momentum yang tepat untuk memperkuat kembali nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari. Di era digital saat ini, penguatan wawasan kebangsaan tidak hanya dilakukan melalui pendidikan formal, tetapi juga melalui informasi dan komunikasi publik yang sehat, beretika, dan mencerminkan nilai-nilai Pancasila.
Momentum tersebut semakin relevan ketika dikaitkan dengan peringatan Hari Media Sosial Indonesia pada 10 Juni 2026. Meskipun belum ditetapkan secara formal oleh pemerintah sebagai peringatan nasional, hari ini dirayakan oleh warganet sebagai bentuk apresiasi terhadap pengaruh media sosial dalam kehidupan sehari-hari. Media sosial kini telah menjadi ruang publik baru yang sangat memengaruhi cara masyarakat berpikir, berinteraksi, dan membangun opini. Di satu sisi, media sosial membuka peluang besar untuk memperluas edukasi kebangsaan dan memperkuat semangat persatuan. Namun, di sisi lain media sosial juga dapat menjadi sarana penyebaran hoaks, ujaran kebencian, intoleransi, dan disinformasi yang mengancam kebhinekaan bangsa.
Karena itu, komunikasi publik memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat. Informasi yang disampaikan oleh lembaga pemerintah, sekolah, maupun media pendidikan harus mampu menjadi sarana edukasi kebangsaan. Nilai gotong royong, persatuan, toleransi, dan keadilan sosial perlu hadir dalam setiap bentuk komunikasi publik. Informasi yang dipublikasikan tidak cukup hanya cepat dan menarik, tetapi juga harus benar, mendidik, dan bertanggung jawab.
Dalam konteks tersebut, Pancasila menjadi pedoman etika komunikasi publik di ruang digital. Sila Persatuan Indonesia mengajarkan pentingnya menjaga harmoni dalam keberagaman, sedangkan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab mengingatkan bahwa penyampaian informasi harus menghormati martabat manusia. Nilai-nilai ini menjadi sangat penting di tengah budaya komunikasi media sosial yang sering kali emosional, reaktif, dan minim verifikasi.
Selain komunikasi publik, kearsipan juga memiliki peran penting dalam penguatan wawasan kebangsaan. Arsip bukan sekadar tumpukan dokumen, tetapi memori kolektif bangsa yang merekam perjalanan sejarah, kebijakan, pendidikan, dan identitas nasional. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menegaskan bahwa arsip merupakan identitas dan jati diri bangsa. Dalam era digital, arsip elektronik dan dokumentasi media sosial bahkan menjadi bagian penting dari rekam jejak sosial dan pendidikan masyarakat.
Dalam dunia pendidikan, pengelolaan informasi dan arsip yang baik dapat mendukung pendidikan karakter dan kebangsaan. Dokumentasi kegiatan sekolah, program penguatan Profil Pelajar Pancasila, praktik toleransi, hingga publikasi positif di media sosial sekolah dapat menjadi sumber pembelajaran yang berharga. Dokumentasi tersebut bukan hanya bukti administrasi, tetapi juga bukti nyata implementasi nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh sebab itu, peringatan Hari Lahir Pancasila dan Hari Media Sosial Indonesia seharusnya menjadi pengingat bersama bahwa menjaga kebhinekaan tidak hanya dilakukan melalui slogan, tetapi juga melalui praktik komunikasi publik yang bijak, literasi digital yang baik, dan pengelolaan arsip yang bertanggung jawab. Di tengah derasnya arus informasi digital, Pancasila harus tetap menjadi kompas moral dalam berkomunikasi, menyampaikan informasi, dan merawat persatuan Indonesia.
